Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENDIDDIKAN KEPRAMUKAN ( PERMENDIKBUD 63 TAHUN 2014

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik

 MODEL PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

1.MODEL BLOK

 Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum

2.MODEL AKTUALISASI

 Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. 

3.MODEL REGULER

Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

POLA KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

(1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. 

(2) Upacara   meliputi upacara pembukaan dan penutupan. 

(3) Keterampilan Kepramukaan  dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. 

(4) Metode dan teknik  dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. 

 

PERMENDIKBUD 63 TAHUN2014 PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN


Posting Komentar untuk "PENDIDDIKAN KEPRAMUKAN ( PERMENDIKBUD 63 TAHUN 2014"