Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ( Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021)

 SYARAT PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 
  2. memiliki sertifikat pendidik; 
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 
  4.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; 
  5.  memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; 
  6.  memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; 
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; 
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 


MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
 Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: 
  1. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya  dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  2. Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepaia Sekolah sebagaimana dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
  3. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
c. dewan pendidikan; 
d. pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 5. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah  ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 
6.Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah  ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

 MASA KERJA KEPALA SEKOLAH
Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepa-la Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. 
  1.  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. 
  2. Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun 
  3. Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah  memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.
  4. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
PENILAIAN KINERJA 
Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, 
  1. Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. 
  2.  Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagai kepala sekolah dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru. 
  3. Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
 BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
  1. Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
  2. Beban kerja Kepala Sekolah di atas bertujuan untuk: 
    • mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 
    • mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 
    • membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan;
    • meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. 
Selain beban kerja di atas, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.  dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

Posting Komentar untuk "Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ( Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021)"