Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MONITORING DAN EVALUASI SATUAN PENDIDIKAN

 BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar belakang 


Satuan pendidikan atau yang biasa kita sebut sekolah adalah institusi atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat untuk menerima dan memberi pelajaran. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah memerlukan adanya monitoring dan evaluasi guna mencapai tujuan dari pendidikan agar prosesnya dapat terlaksana dengan baik. Monitoring dan evaluasi merupakan bagian integral dari pengolahan pendidikan, baik di tingkat mikro (sekolah), meso (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Propinsi), maupun makro (Departemen). Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa dengan monitoring dan evaluasi. kita dapat mengukur tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat sekolah, 

B. Rumusan Masalah 

1. Apa yang di maksud dengan pengelolaan satuan pendidikan? 

2. Apa saja pengertian monitoring dan evaluasi? 

3. Bagaimana monitoring dan Evaluasi pengelolaan satuan pendidikan? 

4. Apa saja tujuan monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan dan tuntutan evaluator? 

C. Manfaat Dan Tujuan 

1. Agar mengetahui satuan pendidikan 

2. Agar mengetahui monitoring dan evaluasi 

3. Agar mengetahui monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan 

4. Agar mengetahui tujuan monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan dan tuntutan evaluator 

BAB II PEMBAHASAN 

A. Pengelolaan Satuan Pendidikan

 Proses penyelenggaraan sekolah merupakan kiat manajemen sekolah dalam mengelola masukan-masukan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan (output sekolah). Proses berlangsungnya sekolah pada intinya adalah berlangsungnya pembelajaran yaitu terjadinya interaksi antara siswa dengan guru yang didukung oleh perangkat lain sebagai bagian dari proses pembelajaran. Daya dukung tersebut adalah satu kesatuan aksi yang menciptakan sinergi proses belajar mengajar, yaitu: 

1. Proses kepemimpinan yang menghasilkan keputusan-keputusan kelembagaan, pemotivasian staf, dan penyebaran inovasi. 

2. Proses manajemen yang menghasilkan aturan-aturan penyelenggaraan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, pengkoordinasian kegiatan, memonitoring, dan evaluasi Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja. Selain itu, pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan, dan pembiayaan. Disamping itu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat. Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa, “Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. 

Dalam standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu: 

1. Kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, 2. Struktur organisaisi sekolah, 

3. Pelaksanaan kegiatan, 

4. Bidang kesiswaan, 

5. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, 

6. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan, 

7. Bidang sarana dan prasarana, 

8. Bidang keuangan dan pembiayaan, 

9. Budaya dan yang berlaku secara nasional lingkungan sekolah 

10. Dan peran serta masyarakat dan kemitraan. 

B. Pengertian Monitoring dan Evaluas

 a. Pengertian monitoring dan evaluasi 

1. Monitoring Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program atau memantau perubahan yang fokus pada proses dan keluaran. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan dan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan. 

2. Evaluasi Evaluasi adalah suatu proses sistemik untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program. Dalam bidang pendidikan, Ralph Tyler (1950) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Proses evaluasi bukan sekedar untuk mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan. Evaluasi memerlukan desain studi atau penelitian, dan terkadang membutuhkan kelompok kontrol atau kelompok pembanding. 

Evaluasi melibatkan pengukuran seiring dengan berjalannya waktu. Kaitan dan perbedaan monitoring dan evaluasi Kaitan antara monitoring dan evaluasi adalah, evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang digunakan untuk kontribusi program. Monitoring bersifat spesifik program, sedangkan evaluasi tidak hanya dipengaruhi oleh program itu sendiri, melainkan variabel-variabel dari luar. 

C. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Satuan Pendidikan 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya mengenai pengelolaan satuan pendidikan dan pengertian monitoring dan evaluasi, maka kini akan dibahas mengenai monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan. Monitoring dan evaluasi sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring dan evaluasi internal adalah yang dilakukan oleh sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi penyusunan program selanjutnya. 

Sedangkan monitoring dan evaluasi eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan. Dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas. Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya). 

Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator, dan asesor. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi). Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. 

Program pengawasan terdiri dari: program pengawasan tahunan, program pengawasan semester, rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan rencana kepengawasan akademik (RKA). 2. Standar Pengelolaan Adanya monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah diperlukan untuk membentuk sekolah yang efektif, sehingga telah ditetapkan suatu standar. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sehingga dalam hal ini, pengelolaan satuan pendidikan akan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. 

Berikut adalah standar monitoring dan evaluasi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh sekolah: 

1. Aspek-aspek program pengawasan 

2. Evaluasi diri, 

3. Evaluasi dan pengembangan, 

4. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, 

5. Serta akreditasi sekolah. 

Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini: 

1. Menerapkan standar berbasis data, 

2. Meningkatkan otonomi sekolah, 

3. Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu, 

4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu, 

5. Dan melakukan evaluasi berkelanjutan. 

Untuk menciptakan pengelolaan manajemen sekolah yang baik, tentu juga harus memperhatikan proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Dalam proses pengelolaan pendidikan di sekolah juga harus memiliki standar. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1). 

Komponen Sekolah yang Harus Dimonitoring Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang harus selalu dimonitor yang mengatur tentang: 

1. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus 

2. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan, 

3. Struktur organisasi satuan pendidikan, 

4. Pembagian tugas di antara pendidik, 

5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan, 

6. Peraturan akademik, 

7. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, 

8. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat 

9. Serta biaya operasional satuan pendidikan. 

    Monitoring Rencana Kerja Tahun Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun, yaitu: 

1. Kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. 

2. Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya. 

3. Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada. 

4. Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya. 

5. Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran. 

6. Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran. 

7. Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai. 

8. Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program. 

9. Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah 

10. Jadwal Dewan Guru

11. Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun. 

12. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. 

 Monitoring Program Sekolah Selanjutnya adalah monitoring program yang harus dilaksanakan sekolah, antara lain: 

1. Menyusun pedoman sekolah, 

2. Menetapkan struktur oranganisasi sekolah, 

3. Melaksanakan kegiatan sekolah, 

4. Melaksanakan pembinaan kesiswaan, 

5. Melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran, 

6. Mengeloa Pendidik dan tenaga kependidikan, 

7. Mengelola sarana dan prasarana, 

8. Mengelola keuangan dan pembiayaan 

9. Mengelola budaya 

10. Mengelola lingkungan 

11. Mengelola kerja sama kemitraan 

12. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah 

13. Komponen plus 

D. Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Tuntutan Evaluator 

Tujuan Monitoring dan Evaluasi Dalam melaksanakan proses monitoring dan evaluasi penglolaan satuan pendidikan, tentu ada tujuan di dalamnya. Tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah antara lain: 

1. Untuk kepentingan pengambilan keputusan, misalnya tentang akan digunakan atau tidaknya suatu sistem, strategi atau metode 

2. Penelitian evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan data secara sistematis guna membantu para pengambil keputusan. Para peneliti evaluasi yakin bahwa hasil kerjanya akan bermanfaat bagi para pengambil keputusan dalam mengambil keputusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan apabila tidak ada penelitian yang dilakukan. 

3. Untuk menyempurnakan program, kelayakan program, program dilanjutkan atau dihentikan, diubah atau diganti. 

4. Sedangkan Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin (2004) menyatakan bahwa ada dua macam tujuan evaluasi yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan umum diarahkan pada program secara keseluruhan, sedangkan tujuan khusus diarahkan pada masing-masing komponen. Hasil monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan pelaksanaan pengelolaan sekolah. Sedangkan hasil evaluasi dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan komponen pengelolaan sekolah, baik pada konteks, input, proses, output, maupun outcome-nya, 

Tuntutan Terhadap Pengawas Agar dapat melakukan tugasnya, maka seorang evaluator atau pengawas dituntut untuk mampu mengenali komponen-komponen program. Program kerja yang dianggap sebagai perwujudan kinerja dan pengembangan sumber daya pengurus dalam menjalankan perannya. Dengan mengelolanya secara wajar dan berhasil, akan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah sekitar sekolah. Karena itu, ketika program yang ada di sekolah tersebut tidak memperlihatkan hasil yang maksimal, maka diperlukan evaluasi terhadapnya. Pendapat-pendapat tersebut dapat digolongkan ke dalam dua tujuan pokok, yakni sebagai penyempurnaan program yang biasanya disebut formatif dan untuk memutuskan apakah program diteruskan atau dihentikan, yang sering disebut sumatif. Kegiatan monitor dan evaluasi program tidak hanya ingin melanjutkan program, tetapi juga menghentikan program. Disamping meningkatkan prosedur-prosedur pelaksanaannya, mengalokasikan sumber-sumber kelemahan, tetapi juga menentukan strategi serta teknik-teknik tertentu untuk memperbaiki program di masa yang akan datang. 

BAB III PENUTUP 

A. Kesimpulan 

Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja Dalam pengelolannya, sekolah memerlukan adanya monitoring dan evaluasi guna mencapai tujuan dari pendidikan agar prosesnya dapat terlaksana dengan baik dan untuk mengetahui apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak. Monitoring dan evaluasi, pada umumnya menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang bermanfaat adalah monitoring dan evaluasi yang menghasilkan informasi yang cepat, tepat, dan cukup untuk pengambilan keputusan. Standar monitoring dan evaluasi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh sekolah antara lain: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi sekolah. 

B. Saran

 Guru-guru SMP Negeri 1Semarapura hendaknya mengetahui tentang bagaimana proses pengelolaan satuan pendidikan agar dapat membentuk sekolah yang efektif. Disini, salah satu faktor dari keefektivan sekolah adalah dengan adanya monitor dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah. Maka, bagi calon pendidik tentu harus memahami tentang komponen atau standar yang harus dipenuhi oleh sekolah agar dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Posting Komentar untuk "MONITORING DAN EVALUASI SATUAN PENDIDIKAN"