Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENINGKATAN MUTU SMP

 A. LATAR BELAKANG 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu. Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan. Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus: memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya; memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah; memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah; melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan; mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional; memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif; memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik; Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi: 1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah; 2. peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; 3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru; 4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan Standar Operasinal Prosedur. 

B. Landasan Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 

8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah; 

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru; 

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan; 

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan; 

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah; 

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah; 

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah; 

17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 

18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus; 

19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 

21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 

22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 

23. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 

24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; 

25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 

26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 

27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 

28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 

29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 

30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 

C. Tujuan Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yaitu: 

1. memberikan panduan/acuan bagi warga sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya; 

2. mempermudah kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan. 

D. Manfaat 

Manfaat Standar Operasional Standar sebagai berikut. 

1. Panduan Kerja mengatur kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokok. 

2. Panduan Kerja memudahkan kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.

 E. Ruang Lingkup 

Ruang lingkup Standar Operasional ini meliputi : 

1. Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan SMPN 1 Semarapura 

2. Penyusunan sruktur organisasi SMPN 1 Semarapura 

3. Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah 

4. Penyusunanan RKJM SMPN 1 Semarapura 

5. Penyusunan RKT dan RKAS SMPN 1 Semarapura 

6. Pengembangan Kurikulum SMPN 1 Semarapura  

    a. Pengembangan Dokumen Kurikulum; 

    b. Penyusunan Kalender Pendidikan; 

    c. Program Pembelajaran) 

7. Kesiswaan 

    a. Penerimaan Peserta Didik Baru; 

    b. Penerimaan Peserta Pindahan;

   c. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; 

    d. Pelayanan Bimbingan dan Konseling; 

   e. Kegiatan Ekstra Kurikuler; 

   f. Penghargaan Peserta Didik Berprestasi; 

  g. Penelusuran dan Pendataan Alumni; 

8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

    a. Pemenuhan Pendidik; b. Pemberdayaan Pendidik; 

    c. Pemgembangan Pendidik; 

    d. Penghargaan Pendidik; 

    e. Pemenuhan Tenaga Kependidikan; 

    f. Pemberdayaan Tenaga Kependidikan; 

    g. Pemgembangan Tenaga Kependidikan; 

    h. Penghargaan Tenaga Kependidikan; 

  9. Sarana dan Prasarana Pendidikan 

    a. Pengadaan Sarana dan Prasarana; 

    b. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; 

    c. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana; 

    d. Pengembangan Sarana dan Prasarana 

10. Budaya dan Suasana Pembelajaran 

    a. Budaya Sekolah; b. Suasana Pembelajaran, 

    c. Kode Etik Sekolah 

11. Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan 

12. Akreditasi Sekolah 13. Sistem Informasi Manajemen 

14. Program Lain dalam Meningkatkan Mutu Sekola

Untuk selengkapnya  klik 


SOP SMPN 1 SEMARAPURA KLUNGKUNG BALI

3 komentar untuk "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENINGKATAN MUTU SMP"